Pilih jenis izin yang ingin Anda lihat tata caranya:

PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Non-Berusaha

Apa itu PKKPR?
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Persyaratan Dokumen
  • KTP pemohon / penanggung jawab
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
  • Sertifikat Tanah
  • Denah, Tampak dan Potongan Gambar Bangunan
  • Peta dan Titik Koordinat
  • Surat Kuasa Tanah
  • NIB, SPPL, Pernyataan Tataruang

Alur Pengajuan PKKPR
1
Registrasi & Login Sicantik Cloud

Buka sicantik.go.id dan login menggunakan akun Sicantik Anda. Pastikan akun telah terdaftar. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu menggunakan NIK.

2
Ajukan Permohonan Izin di Sicantik

Pilih menu Layanan Permohonan. Lalu pilih sub menu profil dan permohonan izin, lalu klik tombol Tambah Data.

3
Ajukan Permohonan Izin PKKPR

Isi data pemohon, data lokasi, kemudian pilih tipe pemohon perseorangan dan lengkapi persyaratan dokumen.

4
Verifikasi oleh Dinas Terkait

Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan akan diteruskan ke Dinas Teknis untuk dilakukan pengecekan kesesuaian tata ruang. Jika diperlukan petugas akan melakukan survei lapangan.

5
Rekomendasi Teknis

Setelah seluruh persyaratan sesuai, Dinas Teknis akan menerbitkan rekomendasi.

6
Penerbitan Izin

Setelah disetujui, PKKPR akan diterbitkan dan dapat diambil pada gerai DPMPTSP di gedung MPP Kota Bandar Lampung.


Estimasi Waktu
3–10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
Perhatian
PKKPR wajib ada sebelum mengajukan PBG, Izin Lingkungan, atau izin usaha lainnya.
Butuh bantuan pengajuan? Hubungi kami melalui WhatsApp TABIK PUN atau kunjungi langsung kantor DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Jl. Dr. Susilo No.2, Sumur Batu.

Surat Laik Higiene Sanitasi - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SLHS-SPPG)

Apa itu SLHS-SPPG?
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan Pangan Olahan Siap Saji
Tidak dipungut biaya (GRATIS)
Persyaratan Dokumen
  • Surat Permohonan pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Kepala Satgas SPPG-MBG
  • Bukti Daftar Online dari aplikasi Sicantik Cloud
  • Fotocopy SK Penunjukkan Mitra dari Yayasan
  • Fotocopy SK Penunjukkan Kepala SPPG dari BGN
  • Fotocopy KTP Pemohon / Kepala SPPG, NPWP Yayasan & Pribadi
  • Pas Photo ukuran 4 × 6 (2 lembar)
  • Layout dapur (gambar/denah tata letak dapur)
  • Hasil pemeriksaan laboratorium kualitas air minum sesuai standar baku mutu
  • Hasil pemeriksaan laboratorium kimia makanan (Formalin, Boraks, Rhodamine B dan Metanil Yellow)
  • Hasil pemeriksaan laboratorium usap alat makan/swab (ompreng, talenan atau pisau)
  • Fotocopy sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji minimal 50% dari total jumlah penjamah makanan
  • Keabsahan Dokumen di atas materai
Catatan Penting: Pemohon wajib mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung sebelum mengajukan SLHS-SPPG.

Alur Pengajuan SLHS-SPPG
1
Daftar / Login Sicantik Cloud

Buka sicantik.go.id dan login menggunakan akun Anda. Jika belum terdaftar, lakukan registrasi dengan mengisi data diri sesuai KTP. Untuk tata cara pendaftaran bisa melalui link berikut:

tutorial pendaftaran sicantik

2
Penyerahan Persyaratan

Isi formulir dan lengkapi persyaratan sesuai dengan dokumen persyaratan. Jika Lengkap, diserahkan ke gerai DPMPTSP di gedung MPP Kota Bandar Lampung untuk dilakukan verifikasi dokumen persyaratan.

3
Verifikasi Lapangan

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, dinas kesehatan melakukan verfikasi lapangan.

4
Rekomendasi Teknis

Setelah dilakukan verifikasi lapangan, dan jika hasilnya sesuai dengan ketentuan dinas kesehatan menerbitkan rekomendasi teknis.

5
Penerbitan Izin

DPMPTSP menerbitkan SLHS-SPPG. dokumen fisik izin dapat di ambil pada gerai DPMPTSP di Gedung MPP Kota Bandar Lampung.


Estimasi Waktu
5 hari kerja sejak dokumen persyaratan dinyatakann lengkap
Butuh pendampingan pengajuan SLHS-SPPG? Manfaatkan layanan hubungi WhatsApp TABIK PUN untuk konsultasi gratis.