Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain Rencana Detail Tata Ruang.
Persyaratan Dokumen
- KTP pemohon / penanggung jawab
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
- Sertifikat Tanah
- Denah, Tampak dan Potongan Gambar Bangunan
- Peta dan Titik Koordinat
- Surat Kuasa Tanah
- NIB, SPPL, Pernyataan Tataruang
Alur Pengajuan PKKPR
Registrasi & Login Sicantik Cloud
Buka sicantik.go.id dan login menggunakan akun Sicantik Anda. Pastikan akun telah terdaftar. Jika belum punya akun, daftar terlebih dahulu menggunakan NIK.
Ajukan Permohonan Izin di Sicantik
Pilih menu Layanan Permohonan. Lalu pilih sub menu profil dan permohonan izin, lalu klik tombol Tambah Data.
Ajukan Permohonan Izin PKKPR
Isi data pemohon, data lokasi, kemudian pilih tipe pemohon perseorangan dan lengkapi persyaratan dokumen.
Verifikasi oleh Dinas Terkait
Setelah berkas dinyatakan lengkap, permohonan akan diteruskan ke Dinas Teknis untuk dilakukan pengecekan kesesuaian tata ruang. Jika diperlukan petugas akan melakukan survei lapangan.
Rekomendasi Teknis
Setelah seluruh persyaratan sesuai, Dinas Teknis akan menerbitkan rekomendasi.
Penerbitan Izin
Setelah disetujui, PKKPR akan diterbitkan dan dapat diambil pada gerai DPMPTSP di gedung MPP Kota Bandar Lampung.
3–10 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap
PKKPR wajib ada sebelum mengajukan PBG, Izin Lingkungan, atau izin usaha lainnya.