Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
PERSETUJUAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Mengisi formulir permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) |
2 | Fotokopi KTP direktur/penaggungjawab/pemilik yang masih berlaku |
3 | Fotokopi NPWP |
4 | Fotokopi lunas PBB tahun berjalan |
5 | Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
6 | Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
7 | Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk kegiatan usaha skala besar atau diluar skala besar |
8 | Rekomendasi dari Dinas Pariwisata |
9 | Surat Pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan |
No | Formulir Perizinan |
---|---|
1 | Formulir dan Investasi |
2 | Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata |