Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN PENYELENGARAAN KESEHATAN KLINIK UTAMA

No Daftar Syarat
1KTP
2Surat permohonan izin klinik
3Fotocopy NPWP (perseorangan dan perusahaan)
4Pas photo pemilik 4x6 = 2 lembar, 3x4 = 1 lembar
5Fotocopy pendirian badan usaha bagi klinik utama dan klinik pratama yang menyelengarakan rawat inap
6Izin lokasi, persyaratan bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan
7Fotocopy bukti hak kepemilikan atau izin pengunaan bangunan untuk menyelengarakan kegiatan bagi pemilik pribadi
8Fotocopy IMB
9Fotocopy SIUP
10Fotocopy TDP
11fotocopy izin lingkungan bagi perusahaan yang menggunakan dokumen amdal dan ukl - upl
12Surat pernyataan sebagai pemilik/ penyelenggara
13Surat pernyataan akan mematuhi peraturan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan
14Surat pernyataan bersedia sebagai penanggung jawab teknis medis
15Surat izin atasan langsung (bagi tenaga berstatus PNS)
16Fotocopy SIP Dokter pada sarana yang diusulkan
17Fotocopy ijasah perawat dan tenaga kesehatan lain
18Peraturan internal dan standar prosedur operasional pelayanan
19Surat pernyataan bersedia melaksanakan program pemerintah dibidang kesehatan
20Fotocopy NPWP
21Peta lokasi dan denah ruangan
22Perjanjian kerjasama dengan jejaring jika diperlukan
23Asli izin lembaga untuk perpanjangan
24Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung
25Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/6ef543b827fd7ae/210/280/fit https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/fb58a5809280a17/210/280/fit

Daftar Formulir DPMPTSP
IKM
SE PERUBAHAN ALAMAT FASYANKES


Flag Counter

Sosial Media