Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN USAHA INDUSTRI KECIL (IUIK)

No Daftar Syarat
1Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
2Foto Copy KTP
3Foto kopi NPWP Perusahaan
4Foto kopi PBB
5Foto kopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku
6Foto kopi akte perusahaan
7Rekomendasi dari Dinas Perindustrian
8Besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri kecil adalah memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari 1 (satu) milyar tidak termasuk tempat tanah dan bangunan tempat usaha
9Melampirkan data investasi
10Surat Pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan
https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/6ef543b827fd7ae/210/280/fit https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/fb58a5809280a17/210/280/fit

Daftar Formulir DPMPTSP
IKM
SE PERUBAHAN ALAMAT FASYANKES


Flag Counter

Sosial Media