Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN USAHA INDUSTRI KECIL (IUIK)
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) |
2 | Foto Copy KTP |
3 | Foto kopi NPWP Perusahaan |
4 | Foto kopi PBB |
5 | Foto kopi dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku |
6 | Foto kopi akte perusahaan |
7 | Rekomendasi dari Dinas Perindustrian |
8 | Besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk klasifikasi usaha industri kecil adalah memperkerjakan paling banyak 19 (sembilan belas) orang tenaga kerja dan memiliki nilai investasi kurang dari 1 (satu) milyar tidak termasuk tempat tanah dan bangunan tempat usaha |
9 | Melampirkan data investasi |
10 | Surat Pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan |