Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH

No Daftar Syarat
1KTP
2Fotocopy NPWP
3Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup
4Asli izin lembaga untuk perpanjangan
5Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung
6Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
7Mengisi formulir permohonan izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah
8Memiliki izin melakukan usaha atau kegiatan sesuai peraturan perundangan yang Berlaku
9Memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL- UPL) yang telah disetujui atau disyahkan oleh instansi yang berwenang
10Melampirkan hasil kajian ilmiah sekurang- kurangnya tentang pengaruh air limbah
https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/6ef543b827fd7ae/210/280/fit https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/fb58a5809280a17/210/280/fit

Daftar Formulir DPMPTSP
IKM
SE PERUBAHAN ALAMAT FASYANKES


Flag Counter

Sosial Media