Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN IZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | KTP |
2 | Fotocopy NPWP |
3 | Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup |
4 | Asli izin lembaga untuk perpanjangan |
5 | Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung |
6 | Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai |
7 | Mengisi formulir permohonan izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah |
8 | Memiliki izin melakukan usaha atau kegiatan sesuai peraturan perundangan yang Berlaku |
9 | Memiliki dokumen lingkungan (AMDAL, UKL- UPL) yang telah disetujui atau disyahkan oleh instansi yang berwenang |
10 | Melampirkan hasil kajian ilmiah sekurang- kurangnya tentang pengaruh air limbah |