Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
PERSETUJUAN IZIN OPERASIONAL/KOMERSIL RUMAH SAKIT
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Fotocopy KTP |
2 | Permohonan Surat Keterangan Laik Hygiene |
3 | prasarana Tersedia dan berfungsinya sarana dan prasarana pada rawat jalan |
4 | Tersedia dan berfungsinya peralatan/ perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan |
5 | Memiliki izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu |
6 | Tersedianya tenaga medis dan keperawatan yang purna waktu |
7 | tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah |
8 | Memiliki organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit |
9 | Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan |
10 | Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia |
11 | Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi Kepala Rumah Sakit |
12 | Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya |
13 | Memiliki dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit |
14 | Memiliki standar prosedur operasional pelayanan Rumah Sakit |
15 | Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung |
16 | Surat Pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan |