Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

PERSETUJUAN IZIN OPERASIONAL/KOMERSIL RUMAH SAKIT

No Daftar Syarat
1KTP
2Permohonan Surat Keterangan Laik Hygiene
3prasarana Tersedia dan berfungsinya sarana dan prasarana pada rawat jalan
4Tersedia dan berfungsinya peralatan/ perlengkapan medik dan non medik untuk penyelenggaraan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan
5Memiliki izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu
6Tersedianya tenaga medis dan keperawatan yang purna waktu
7 tenaga kesehatan lain dan tenaga non kesehatan telah terpenuhi sesuai dengan jumlah
8Memiliki organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit
9Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan
10Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia
11Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi Kepala Rumah Sakit
12Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran dan tenaga kesehatan lainnya
13Memiliki dan menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit
14Memiliki standar prosedur operasional pelayanan Rumah Sakit
15Surat kuasa bermaterai bila pemohon tidak datang secara langsung
16Surat Pernyataan bermaterai atas kebenaran dokumen yang disampaikan
https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/141348329fbb047/210/280/fit https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/7c0a0bfc16779eb/210/280/fit https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/34b5eca9544ec2e/210/280/fit https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/92b5d93070c5ccb/210/280/fit
   Tracking Permohonan   
  SE PENERBITAN SIP NAKES ONLINE  

Panduan Akses OSS RBA

 Panduan OSS bagi UMK  
 Panduan OSS Non UMK
Sosial Media

Lokasi DPMPTSP Kota Bandar Lampung

Daftar Formulir DPMPTSP

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

IKM

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

PERMOHONAN DALAM PROSES

Daftar Permohonan yang Belum Diambil

Flag Counter