DPMPTSP Siap Pertahankan Predikat Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima
Bandar Lampung, Selasa 12 Maret 2022
​RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung menerima penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori pelayanan prima tahun 2021 atau A dari KemenPAN-RB RI, pada Selasa (8/3) lalu.
Tentu capaian tersebut merupakan suatu kebanggaan, karena penghargaan tertinggi kategori pelayanan publik yang diterimakan DPMPTSP Kota Bandarlampung. Sehingga, diperlukan peningkatan kualitas pelayanan untuk mempertahankan predikat tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, kedepan untuk mempertahankan capaian yang telah di dapat ini.
Pihaknya akan terus meningkatkan kualitas SDM, sarana, peningkatan kualitas pelayanan, dan lainnya.
“Kita harus meningkatkan kualitas pelayanan kita, harus dipertahankan kualitas kinerja, terus melakukan peningkatan SDM, peningkatan disiplin, dan dukungan sarana prasarana,” ucapnya kepada radarlampung.co.id.
Terkait sarana prasarana, kata Muhtadi DPMPTSP telah memiliki aplikasi Sai Betik untuk mengurus perizinan, sebelum adanya OSS RBA saat ini. Saat ini, Sai Betik digunakan untuk perizinan diluar OSS dalam hal ini perizinan non berusaha, seperti izin tenaga kesehatan, surat keterangan penelitian, dan lainnya.
Diketahui, DPMPTSP Kota Bandarlampung sendiri telah mendapatkan piagam penghargaan penyelenggara pelayanan publik sejak 2016 lalu dimulai dari penilaian B dari total 59 kabupaten/kota, kemudian ditahun 2020 lalu mendapatkan kategori A – , dan 2021 mendapat kategori Pelayanan Prima. “Setiap tahun meningkat,” ucapnya.
​
https://radarlampung.co.id/dpmptsp-siap-pertahankan-predikat-pelayanan-publik-kategori-pelayanan-prima/