Bimtek dan Magang OSS di Pusdatin BKPM RI
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Adalah aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, terbentuk berdasarkan :
- PP nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
- Perpres RI nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Tujuan utamanya tentu untuk mempermudah pelayanan perizinan sehingga mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha hadirnya OSS diharapkan bisa menjawab permasalahan perizinan selama ini tentang lambatnya pelayanan perizinan di berbagai daerah di Indonesia.
Sebenarnya pemerintah telah memiliki kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang wajib diselenggarakan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat perizinan. Pelayanan secara online juga telah dilaksanakan oleh Dinas PM PTSP Kota Bandar Lampung, namun pelayanan ini akan ditingkatkan lebih optimal.
Untuk itu Dinas PM PTSP Bandar Lampung menugaskan pegawainya sebanyak 11 (sebelas) orang guna mengikuti Diklat ke BKPM Jakarta pada bulan Desember 2018 guna menyesuaikan perubahan-perubahan yang sangat dinamis dari Pemerintah Pusat.