KERINGANAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Ditulis oleh Admin
🕔  Oktober 3, 2018


KERINGANAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Bandar Lampung, Oktober 2018
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu jenis perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administrative dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.  Di Kota Bandar Lampung kewajiban setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki IMB diatur dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 04 Tahun 2015 tentang Perizinan Daerah, serta Peraturan Walikota Bandar Lampung No. 03 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizanan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung.
 
Di Kota Bandar Lampung masih banyak terdapat bangunan gedung fungsi hunian dan bangunan gedung fungsi usaha yang terbangun sebelum dan/atau sesudah adanya Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), Rencana Tata Bangunan Lingkungan dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah belum memiliki IMB.  Adanya program pemerintah yang menyediakan bangunan perumahan bersubsidi khususnya masyarakat berpenghasilan rendah didukung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan menerbitkan SK Walikota Bandar Lampung Nomor : 87/III.16/HK/2018 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wilayah Kota Bandar Lampung.
 
Pengurangan dan/atau keringanan retribusi IMB diberikan terhadap Bangunan Fungsi Hunian (Rumah Tinggal) yang terbangun sebelum tahun 2014, Bangunan Gedung Fungsi Usaha yang terbangun sebelum 2011 dan Bangunan Perumahan yang dibangun dengan mendapatkan Subsidi dari Pemerintah (Bangunan Perumahan Bersubsidi).

Dengan adanya keringanan retribusi IMB yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan warga masyarakat dapat memahami tentang pentingnya memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan dapat segera melakukan permohonan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung.

Permohonan Izin Mendirikan Bangunan ditujukan kepada Walikota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung dengan melamprkan persyaratan sebagai berikut :
  • Surat permohonan yang diketahui Lurah dan Camat
  • Fotocopy KTP Pemohon (Pemilik Bangunan)
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang sah (sertifikat tanah/akte jual beli) dan menunjukkan aslinya
  • Surat Persetujuan dari Pemilik Tanah apabila bangunan tersebut didirikan di atas tanah bukan atas nama pemohon
  • Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir untuk bangunan yang diajukan permohonan IMB
  • Gambar sketsa bangunan skala maksimal 1:1000 untuk perhitungan retribusi
  • Foto bangunan dan denah lokasi bangunan
  • Untuk Bangunan Perumahan Bersubsidi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Untuk Bangunan Gedung Fungsi Usaha persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/6ef543b827fd7ae/210/280/fit https://dpmptsp.bandarlampungkota.go.id/files/thumb/fb58a5809280a17/210/280/fit

Daftar Formulir DPMPTSP
IKM
SE PERUBAHAN ALAMAT FASYANKES


Flag Counter

Sosial Media